Jakarta, Pro Legal News – Karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum Perum Bulog digugat oleh Zainul Karim sebesar Rp 3,3 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Bulog menahan sertifikat hak miliknya. Gugatan itu telah didaftarkan oleh Zainul Karim pada 19 April 2021 yang lalu dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Selain Bulog, ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat. Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias yang akrab disapa Buwas mengatakan, gugatan ini tengah dipelajari dulu oleh divisi hukum Perum Bulog. “Kita pelajari dulu atas gugatan dia,” ujarnya saat peluncuran ipangandotcom, Senin (27/4/2021).
Buwas mengatakan, Bulog akan terbuka dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Kita kan punya bukti-bukti, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting kita punya data, faktanya,” ujarnya.
Dalam gugatan Zainul Karim itu terdapat 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar. Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.
Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi. Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. Kemudian kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.(Tim)