Surabaya, Pro Legal – Polisi mengamankan seorang pelaku penipuan bermodus meloloskan calon siswa masuk salah satu SMP Negeri Surabaya. Pelaku yang merupakan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya ini menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih menyebut, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku. Pelaku adalah Diki Arfian (43), warga Tegalsari, Surabaya.
“Satu pelaku kami amankan,” kata Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).
Imam menyebut, pelaku telah menipu korbannya dengan meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Ini murni unsur penipuan. Korbannya dua orang. Kerugian 20 juta (per orang),” ungkap Imam Mustolih.
Imam menambahkan, pelaku menipu korban lantaran sudah saling kenal. Korban juga tergiur karena mengetahui pelaku bekerja di Diknas Kota Surabaya.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali, korbannya adalah teman sekolah pelaku dan teman sekolahnya tahu dia (pelaku) kerja di Diknas,” tandas Imam Mustolih. Arjuna