Jakarta, Pro Legal– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Cahyono Wibowo untuk mengisi jabatan baru sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pengangkatan Brigjen Cahyono itu tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri
Seperti diketahui, satuan Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelumnya Cahyono menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri nantinya akan mendapatkan kenaikan pangkat bintang dua alias Irjen.
Cahyono sendiri tercatat memiliki segudang pengalaman di bidang Tindak Pidana Korupsi. Alumni Akpol lulusan tahun 1990 itu juga tercatat pernah menjadi salah satu penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid pertama saat berpangkat AKBP.
Ia kemudian kembali ditarik ke Mabes Polri dan ditugaskan pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2012. Cahyono juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Kombes usai kembali ke Mabes Polri.
Kiprahnya sebagai penyidik di KPK membuat Cahyono dipercaya mengisi jabatan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kariernya kemudian berlanjut usai Cahyono ditunjuk untuk menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia kemudian dipercaya menjadi orang nomor satu di bidang korupsi Bareskrim Polri pada tahun 2021.
Ketika itu, Cahyono dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggantikan Brigjen Djoko Poerwanto yang dipromosikan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Dalam mutasi yang sama, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortastipidkor. Lewat penempatan baru ini, Arief juga bakal mendapatkan promosi dari Kombes menjadi Brigjen.
Melalui struktur terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipidkor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. “Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan ada tiga Direktorat dalam Kortastipikor Polri. nantinya Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.
“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” ujar Sigit, Jumat (18/10).(Tim)