Jakarta, Prolegalnews – Kapolri telah menerbitkan surat telegram mengenai upaya pencegahan kebakaran di setiap markas kepolisian. Hal ini menyusul dikarenakan adanya kebakaran yang menghanguskan gedung kejagung beberapa waktu lalu.
Surat telegram ini bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 Tertanggal 24 Agustus 2020. Surat diteken oleh Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan “Ya,” pada saat dimintai keterangan mengenai surat telegram tersebut.(25/8/2020).
Dan berikut merupakan isi dari surat telegram Kapolri:
Sehubungan dengan ref tersebut di atas, memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri, diperintahkan agar:
- 1.Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya
2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertetentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.(Tim)