- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri Terbitkan Telegram Imbauan Baksos Polri Jelang Ramadhan Secara Serentak

Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengintruksikan jajarannya terkait  pelaksanaan kegiatan bakti sosial jelang bulan suci Ramadhan. Intruksi ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat telegram itu bernomor: ST/1205/IV/KEP./2020 tertanggal 15 April 2020. Dalam surat itu  Kapolri menjelaskan, bakti sosial berupa pembagian sembako agar dilaksanakan oleh kepala satker/ kepala satwil secara serentak pada Selasa 21 April 2020 mendatang.

Kapolri Idham memerintahkan agar kegiatan bakti sosial dilaksanakan secara serentak menjelang Bulan Ramadhan, yakni Selasa 21 April 2020. “Waktu pelaksanaannya secara serentak,” kata Kapolri Idham Azis, Kamis (16/4).

Terkait sumber pembiayaan pelaksanaan bakti sosial dikatakan Kapolri bersifat sukarela dari sumbangan anggota Polri yang tidak mengikat. Selain itu, para dermawan dan tanggung jawab sosial korporasi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial tersebut. “Sumber pembiayaan tidak memotong gaji, tidak mengambil anggaran DIPA, tidak mengambil anggaran di luar ketentuan,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sedang sasaran penerima bantuan bakti sosial sesuai intruksi Kapolri, yakni anak yatim piatu, fakir miskin, pekerja tidak tetap dan keluarga Polri yang terdampak langsung pandemi covid-19. Pekerja tidak tetap dimaksudkan Kapolri Idham, yakni buruh, pemulung, tukang becak, ojek pangkalan, ojek online dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam pelaksanaan bakti sosial akan dilakukan serentak oleh jajaran Polri seluruh Indonesia, Kapolri juga meminta jajarannya memperhatikan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing untuk mencegah penyebaran penularan covid-19.

Bantuan nantinya diantar langsung ke rumah penerima bantuan. “Penyerahan bantuan dilaksanakan secara langsung kepada yang berhak, door to door agar tidak terjadi kerumunan massa,” ujar orang nomor satu di Polri itu.

Menurut Kapolri, penyaluran bantuan dapat melibatkan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga Keluarga Besar Putra Putri Polri.

Namun ditegaskan Kapolri, pelaksanaan bakti sosial ini bersifat imbauan, tidak wajib sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan situasi satker/satwil masing-masing. Surat tersebut ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, mewakili Kapolri.Tommi 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan