- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Larangan Mudik Anggota Polri

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.

Surat itu diterbitkan tanggal 13 Mei 2020 guna menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020. Surat ini terkait  Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Surat Rahasia Kapolri ini ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Isi surat tersebut, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas.

Polri berkomitmen untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virua corona di Tanah Air. “Anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas serta  izin khusus lengkap dengan protokol COVID-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (15/5).

Pemberian izin perjalanan dinas menurut Brigjen Argo harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.

Anggota Polri yang melakukan perjalanan dinas harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan bebas COVID-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Anggota yang mendapat tugas ke luar harus menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya. Mereka juga harus melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan