Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek). Berdasarkan keputusan tersebut, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Sigit. Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. Dari seluruh Polda, tak ada Polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan. Itu berarti semua Polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan.(Tim)