- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19

Jakarta, Pro Legal News – Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut maklumatnya Nomor MAK/2/III/2020 yang dikeluarkan 19 Maret 2020, terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran  Covid-19. Langkah ini dilakukan Kapolri Idham guna mendukung kebijakan Pemerintah menjelang penerapan tatanan New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Pencabutan Maklumat Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak. “Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 tidak berlaku lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (26/6).

Disebutkan dalam telegram itu, adaptasi kebiasaan New Normal atau kehidupan baru dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Meski begitu, seluruh jajaran Polri tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan. Aturan ini berlaku di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Meski Maklumat Kapolri telah dicabut, pihak kepolisian menurut Irjen Argo Yuwono akan tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan doal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. “Polri tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” ujar jenderal bintang dua itu.

Polisi lanjut Argo tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru. “Kita tetap  mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif,” kata Argo Yuwono.

Polri tetap pada prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat. Sebab, Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi tetap mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, meski diberlakukan New Normal.

Karenanya, tim gabungan TNI dan Polri tetap ditempatkan di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Diharapkan masyarakat bisa menerapkan tatanan kehidupan New Normal sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia.

Petugas TNI-Polri tetap bertugas mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni tetap  memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih serta sehat.

Polri terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

Polri juga terus koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB kegiatan masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tommi)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan