- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolri: 51 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks Terkait Corona

Jakarta, Pro Legal News – Sebanyak 51 orang diduga penyebar berita bohong (hoaks) terkait virus corona telah menetapkan status tersangka. Mabes Polri juga telah telah memblokir 38 akun media sosial.

Hal itu dukatakan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR RI, Selasa (31/3). “Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu wabah cotona. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus virus corona, pihak kepolisian menuru Idham telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi masalah enyebaran berita hoaks virus tersebut. Selain itu, Polri juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial.

Dikatakan Kapolri Idham, pihak kepolisian dari tanggal 2 Maret sampai dengan 27 Maret 2020, telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun.

Idham juga mengungkapkan angka patroli di wilayah rawan penyebaran virus Corona. Di mana, Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.

“Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” tutur dham.

Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan