- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Kapolres Sumenep Perangi Debtcollector

JATIM, ProLegalNews.

Maraknya perampasan motor oleh debt collector diwilayah hukum Polres Sumenep membuat Kapolres Sumenep geram. Dan belum lama ini kembali terjadi aksi perampasan sepeda motor terhadap siswa sekolah didesa Gedungan Kecamatan Batuan, namun dengan cepat segera direspons oleh jajaran kepolisian Polres Sumenep. Kapolres Sumenep AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, S.ik,M.Si. dengan tegas langsung memerintahkan anggotanya untuk menembak ditempat debt collector sadis yang merampas motor dijalan.

Sebab menurut Kapolres tindakan perampasan motor di jalan yang dilakukan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat, mereka tak ubahnya seperti penjahat jalanan. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut dijalan. AKBP. Joseph, berjanji untuk bertindak tegas terhadap semua pelaku perampasan motor dijalanan yang merupakan tindak kriminal.

“Beberapa hari yang lalu ada lagi perampasan motor terhadap anak sekolah. Pelakunya merupakan kelompok debtcollector, dengan tegas saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor dijalanan. Tidak perduli siapa saja pelakunya.’’ tegas AKBP. Joseph.

AKBP.Joseph juga menegaskan bahwa perampasan motor dijalanan murni kejahatan dan masuk katagori tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang menimbulkan keresahan di masyarakat Sumenep. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat. Kapolres juga  berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Dan untuk mempermudah kinerja anggotanya maka masyarakat hendaknya segera melaporkan kekantor polisi terdekat, sebagai pihak yang dirugikan atau korban perampasan. Baik perampasan yang dilakukan oleh debt collector maupun pelaku kejahatan lainya.

“Debt collector tidak dibenarkan merampas motor dijalanan, sebab tindakan tersebut melanggar hukum. Saya berharap semua korban perampasan motor segera melapor ke polisi. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap para pelakunya,’’tegas AKBP. Joseph.

Terkait perusahaan leasing yang bekerja sama atau memperkerjakan debt collector, polisi juga akan segera melakukan pemeriksaan.  “Jika benar terbukti adanya bentuk kerja sama antara leasing dan debt collector untuk menarik secara paksa atau merampas kendaraan nasabah, maka leasing terkait juga bisa dijerat dengan pasal hukum. Yakni pada Pasal 55 KUHP.” tegas Kapolres Sumenep ini.

Seperti yang diberitakan diawal bahwa beberapa saat yang lalu kembali terjadi perampasan sepeda motor yang menimpa pada korbanya seorang anak siswa sekolah di Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, pelakunya adalah para kelompok debt collector. Nampaknya polisi cepat mengetahui aksi kejahatan dijalanan itu, karena tak lama berselang beberapa anggota polisi datang ketempat kejadian perkara (TKP).

Warga yang berada disekitar TKP sempat melihat nopol sepeda motor yang dikendarai salah seorang pelaku perampasan. Yaitu nopol  M 6629,  Namun sayangnya dua huruf nopol dibelakang tidak terekam ingatan para warga, karena pelaku dengan cepat menghentikan korban dan sejurus kemudian sudah merampas motor korban. Pelaku perampasan motor ada empat orang. Tiga orang langsung merampas kendaraan siswa sekolah ini. Sementara seorang lagi berpura-pura menolong korban agar tidak berteriak. Pasca perampasan korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama ini langsung terduduk lemas dan mengalami trauma berat. Sementara sepeda motornya yang berjenis matic raib dibawa kabur para pelaku.

Sedangkan ditempat terpisah Kanit Regident Satuan Lalulintas Polres Sumenep, IPTU. Sigit Ekan, SH. Menyampaikan himbauan kepada masyarakat selaku wajib pajak yang saat itu datang ke kantor layanan Samsat Sumenep, agar  berani melawan para debt collector ini serta disarankan tidak serta merta memberikan kendaraannya pada para pelaku perampasan. Dan bila diancam ataupun diintimidasi segera minta bantuan pada polisi. “Saya sarankan masyarakat untuk berani melawan dan bertindak tegas pada para pelaku perampasan sepeda motor ini. Siapapun mereka, baik debt collector maupun para pelaku perampasan yang lain. Jika merasa terancam keselamatanya atau terintimidasi segera minta bantuan pada polisi. Jangan dengan mudah menyerahkan sepeda motor pada para pelaku kriminal.” saran Kanit Regident ini saat ditemui di Kantor Layanan Samsat Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu. djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan