- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolres Maluku Tengah Dicopot Karena Foto Mesra Bersama Polwan

ilustrasi, (rep)

Ambon, Pro Legal News-Karena diduga terlibat skandal dengan seorang Polwan, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencopot AKBP AG dari jabatan Kapolres Maluku Tengah.  Setelah sidang etik terungkap adanya foto mesra perwira menengah itu dengan Polwan berinisial Briptu OJM.

Sidang etik yang digelar di Divpropam itu berawal laporan istri AKBP AG terkait foto mesra suaminya dengan seorang Polwan.

Terkait kasus itu, Plh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Denni Abrahams membenarkan pencopotan terhadap AKBP AG. AG, kata dia dicopot setelah yang mengikuti rangkaian persidangan di Propam. “Iya benar Kapolres Maluku Tengah dicopot dari jabatannya, yang bersangkutan dicopot berdasarkan hasil putusan sidang di Propam. Jadi dicopot dari jabatan kapolres masuk ke Polda,” ujar Denni, Rabu, (29/6) malam.

Menurut Denni, Polda Maluku terpaksa mencopot yang bersangkutan setelah putusan sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kini AKBP AG telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Maluku Tengah dan sementara dimutasikan ke Polda Maluku.

Denni menuturkan kasus yang menyeret nama AKBP AG tersebut termasuk perbuatan tercela. “Kalau perbuatan tercela itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan tidak harus seperti begitu,” ujar Denni, “Masa seorang atasan harus foto dengan ini begitu.”

Sebagai informasi, Briptu OJM seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Briptu OJM adalah anak buah AKBP AG yang sehari-sehari berdinas di kantor Polres Maluku Tengah.

Kasus ini mencuat setelah sang istri Kapolres mengetahui sebuah foto mesra suaminya dengan polwan Briptu OJM. Ia lantas bergegas mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melapor kelakuan suaminya yang berpose mesra dengan sang Polwan.

Tetapi, Denni menjelaskan bahwa AG dicopot bukan karena perselingkuhan. “Jadi bukan beliau selingkuh karena berbicara selingkuh harus dibuktikan,” kata Denni.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan