Jakarta, Pro Legal News – Kapolres Kediri, Jawa Timur AKBP ER akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). AKBP ER berusan dengan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Mabes Polri di Satpas SIM Polres Kediri pekan lalu.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Kamis (23/8).
“Akan kita lakukan dan terapkan UU Tipikor. Ini sudah berkali-kali diingatkan,” ujarnya
Menurut Kabareskrim Arief, pihaknya telah memerintahkan jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) untuk menyelidiki kemungkinan adanya pungli. Dia menegaskan tak ada ampun untuk pungli apalagi yang dilakukan aparat kepolisian sendiri.
Dia juga sudah perintahkan kepada jajaran tipikor di seluruh polda untuk memproses secara hukum siapa saja terlibat korupsi. Tindakan ini berkaitan dengan citra kepolisian yang sudah dibangun Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Untuk diketahui penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal ditemukan kasus pungli di Satpas SIM Polres Kediri pada Sabtu (18/8). Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya. tim