- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kapolda Banten Diminta Usut Dugaan Adanya Oknum Polisi Yang Terlibat Sengketa Lahan

Erna mengaku kios miliknya ditutup tembok oleh orang yang tak dikenalnya (tom)

Banten, Pro Legal News-Seiring dengan semangat Pemerintahan Jokowi dan instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk menindak tegas adanya mafia tanah, maka Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pedagang Pasar Indonesia (PPI), Drs H.Hasan Basri SH,MH mendesak Kapolda Banten, Irjen (Pol) Rudy Heryanto Ardy Nugroho untuk mengusut dugaan adanya oknum polisi yang menjadi becking aksi pemblockiran lahan milik warga.

Hal itu dikemukakan oleh Hasan Basri saat melakukan advokasi terhadap warga Caringin yang bernama Erna (56). Saat ini lima unit kios milik Erna ditutup tembok oleh orang yang tidak dikenalnya, sehingga akses keluar masuk ke kiosnya tertutup. Selain ditutup tembok menggunakan paving blok, sejumlah dokumen penting terkait kredit kepemilikan rumah juga raib. Dua rolling door milik Erna juga lenyap. Bahkan bannner yang sempat dipasang oleh LBH PPI yang berisi somasi terbuka ke pihak-pihak terkait juga ikut dicopot.

Sengketa lahan itu bermula ketika tahun 2017 lalu, Erna melakukan over alih perusahaanya, PT Suryamulia Gemalanggeng yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Caringin Indah yang terletak di Kelurahan Caringin, Kecamatan Lebak kepada Maratua Mungkur melalui jasa H Ambon dengan nilai Rp 7 M. Over alih itu menurut Erna meliputi sejumlah lahan kosong yang berada di kawasan Perumahan Bumi Caringin Indah.

Menurut Erna, dalam salah satu klausul perjanjian jual beli itu disebutkan dirinya  masih tercatat sebagai Komisaris Utama, untuk menyelesaikan sebagian tanggung jawabnya terutama terkait pengurusan sertifikat 55 unit rumah milik pembeli. Pasca over alih itu, Erna mengaku hubungannya dengan Mungkur baik-baik saja.

Tetapi setelah terjadi pergantian pengurus dalam tubuh PT Suryamulia Gemalanggeng serta terjadi perubahan nama menjadi PT Suryamulia Gemalanggeng Semmbilang, hubungan mereka mulai memburuk. Bahkan Erna sempat dipanggil ke kepolisian untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan LP No R/LI-10/IV/RES.1.11/2021/SPKT III/Banten, tanggal 20 April 2021 tetapi tidak terbukti. Dibalik serangkaian peristiwa itulah disebut-sebut ada nama oknum kepolisian.

Berdasarkan keterangan Deden  yang menjadi Ketua RT di wilayah itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui jika terjadi sengketa antara pemilik developer, tetapi dia berharap masalah itu tidak berpengaruh terhadap pengurusan surat-surat milik warga. Sementara H Lili berharap masalah itu segera terselesaikan agar tidak menganggu aktivitas warga penghuni perumahan seluas sekitar 13 Ha itu. Apalagi ada sekitar 234 sertifikat yang harus diselesaikan.

Ketika hendak dikonfirmasi ke pengurus PT Suryamulia Gemalanggeng Semmbilang, kondisi kantor pemasaran tersebut dalam keadaan tertutup. Sejumlah warga yang berada di lokasi itu tidak tahu menahu ketika ditanya keberadaan pegurus PT SGS.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan