Jakarta, Pro Legal News – Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dikenal sebagai kampung narkoba digerebek Subdit II Direktoran Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003 RW 06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, penggerebekan ini pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
“Pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Barang bukti berasal dari Kampung Bahari,” kata AKBP Doni kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Kasus ini berawal sehari sebelumnya tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6).
Polisi mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Petugas mengembangkan pengungkapan hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan, dan 10 pak plastik klip,” lanjutnya.
Saat ini tersangka dan berang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rico