- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Kamaruddin Simanjuntak SH : Petugas Kesehatan Harus Dihormati

Jakarta, Pro Legal News – Rencana pembongkaran jembatan dan signboard milik Klinik 24 Jam di lokasi pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA sesuai dengan surat, Nomor: 42.00/MSJ/S3A/FF.PP05, tetanggal 6 Juli 2021 dan kedua pada tanggal 9 Agustus 2021 tentang PemberitahuanPembongkaran Jembatan dan Sign Board Klinik Dokter 24 Jam, yang ditujukan kepada pemilik Klinik 24, Prof. DR.dr. Lucky Aziza B, SpPD, KGH, FACP, FINASIM, S.H, M.H ditentang oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak SH.

Menurut Kammaruddin dasar penolaknnya adalah kasus itu saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi yang masih bergulir di Mahkamah Agung RI, yang dilakukan oleh pihak Kementerian ATR BPN RI dan Kementerian PUPR RI. Sehingga, pihaknya langsung mengirim somasi kepada Dr Ir Lukas Beladi Sihombing, selaku Pimpro pembangunan jalan tol tersebut.

”Silahkan menempuh jalur hukum sesuai saluran yang ada, mengingat Negara kita adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 1945 ketentuan pasal 1 ayat 3, yang menyatakan bahwa : “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum,”bahwa hukum dan perundang-undangan tersebut perlu kita hormati, mengingat jembatan dan sign board Klinik Dokter 24 Jam tersebut adalan dibayar pajak dan retribusinya oleh klien kami sehingga dilindungi oleh hukum Negara RI,” jelas Kamaruddin.

Apalagi sempat beredar isu adanya kelompok tertentu yang akan membongkar paksa jembatan dan/atau Klinik 24 Jam Parakan Valley Bogor, “Bahwa sekiranya informasi tersebut benar, maka kami peringatkan secara hukum, agar mereka segera mengurungkan niat tersebut, demi hukum, ketertiban, keamanan dan keselamatan klien kami, para Dokter, Para Medis, Apoteker dan para Pegawai Klinik 24 Jam Parakan Valley tersebut,” ujar Kamaruddin.

Bahkan Kammarudin menerangkan jika,berdasarkan Konvensi Jenewa I tahun 1949 dan Protokol Tambahan 1977, telah dengan jelas mengatakan bahwa petugas medis “International Comitte of the Red Cross (ICRC)” harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan, “Maka dalam hal ini Klinik 24 Jam Parakan Valley milik klien kami, tidak boleh diserang oleh siapapun, artinya klinik milik klien kami adalah dilindungi oleh hukum, baik oleh hukum nasional negara RI maupun oleh hukum internasional, khususnya oleh hukum negara-negara beradab,” paparnya.

Kamaruddin juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37Konvensi Jenewa, maka Petugas Kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.Bahwa Konvensi Jenewa telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia, dengan diterbitkanya UU RI No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 ( baca: UU RI No. 59 tahun 1958 ), artinya Konvensi Jenewa ini juga berlaku di Negara Republik Indonesia.

Maka dia mengingatkan agar mereka tidak nekat melawan hukum, dan dapat menghormati upaya hukum kasasi yang sedang berproses, serta pihak kontraktor dapat bersabar untuk menunggu Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, yang Kasasinya sedang diajukan oleh pihak Kantor Kementerian ATR BPN RI &Kementerian PUPR RI.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan