Tangerang, Pro Legal – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berusia 60 tahun di Larangan, Kota Tangerang. Kakek berinisial H itu mencabuli anak dibawah umur.
Setelah diiming-imingi dengan uang jajan, korban lalu dicabuli. Bejatnya lagi, pelaku menyekap korban usai melakukan perbuatan asusila itu.
Korban dikunci di dalam sebuah kontrakan kosong. Namun korban berhasil melarikan diri hingga akhirnya melaporkan perbuatan cabul H ke orang tuanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban anak yang berusia 13 tahun. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap H pada Selasa (30/1) malam.
Saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan itu. Dia kini ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. “Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” tutur Zain, dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kakek H terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Tim)