Jakarta, Pro Legal News – Kafe Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup oleh aparat setelah diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (4/9) malam. Seperti diketahui, sebelumnya aparat gabungan menggelar razia penegakan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam, termasuk Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Aksi razia oleh aparat gabungan ini turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @adriansyahyasin. “Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Minggu (5/9).
Sementara Satpol PP, mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut. “Akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi,” ujar Satpol PP DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membenarkan pihaknya menggelar razia gabungan di kawasan Kemang. “Iya malam Sabtu, malam Minggu kita lakukan razia prokes,” ujarnya, Senin (6/9).Menurut Yusri, aparat gabungan rutin melakukan razia penegakan protokol kesehatan dalam rangka operasi yustisi. “Tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak,” ujarnya.
Jika ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi, mulai dari pembubaran hingga penutupan sementara tempat hiburan. “(Sanksi) ada pembubaran, kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan Perda dan Pergub mungkin ada teguran, kalau sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU wabah penyakit akan kita tindak,” tutur Yusri.(Tim)