Mamasa, Pro Legal News– Terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian aparat desa di Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Kepala Desa Sendana M Nasir memberikan tanggapan,(11/07/2022).
M Nasir menjelaskan bahwa dia mengangkat dan memberhentikan aparat desa telah sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, dimana dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa aparat desa dapat berhentikan dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat. “Saya selaku Kepala Desa Sendana tidak langsung memberhentikan aparat desa, tetapi ada pembinaan yang saya lakukan terlebih dahulu selama 3 bulan, saya melayangkan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga tetapi tidak diindahkan, setelah 3 bulan pembinaan aparat desa yang saya lakukan, ternyata mereka tidak mampu melakukan tugas-tugasnya, maka saya berkonsultasi dengan camat untuk memberhentikan aparat saya tersebut dan camat merekomendasikan pemberhentian tersebut”tutur M Nasir
Dari beberapa pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sendana, ada beberapa kejanggalan yang diperoleh antara lain :
- Aparat desa yang diberhentikan tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang di minta oleh kepala desa sesuai dengan Tupoksinya dahulu.
- Aparat desa yang diberhentikan tidak dapat memperlihatkan aset-aset desa yang diminta oleh kepala desa sesuai dengan Tupoksinya dahulu.
3. Persuratan yang ada di desa tidak ada baik surat masuk dan keluar.
4. Diduga ada korupsi yang dilakukan oleh aparat desa yang diberhentikan.
5. Tidak menjalankan perintah yang diberikan oleh atasannya yakni Kepala Desa Sendana.
6. SK pengangkatan aparat desa yang diberhentikan cacat hukum karena tidak memiliki rekomendasi camat
pada saat pengangkatannya tahun 2019.
7. Ijasah aparat desa tidak memenuhi syarat untuk diangkat kembali.
Selain itu tanggal 8 juni 2022 yang lalu Bupati Mamasa menggelar rapat Forkopimda dengan seluruh desa yang bermasalah terkait pemberhentian aparat desa, dalam kesimpulannya Bupati Mamasa menjelaskan prosedur pemberhentian aparat desa telah sesuai dengan regulasi karena dibarengi dengan rekomendasi oleh camat setempat.
Diketahui bersama bahwa ada 8 aparat Desa Sendana yang diberhentikan oleh kepala desa, ada 3 orang telah menerima keputusan tersebut dan 5 orang lagi belum menerima keputusan kepala desa tersebut.(K Parangka)