- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Kades Cijayanti Proaktiv Mencegah Covid-19

Bogor, Prolegalnews – PJS (pejabat sementara) Kepala Desa Cijayanti, Kec Babakan Madang secara proaktif mencegah penyebaran Covid-19. Karena dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali warga yang tinggal di desa sekalipun.

Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah secara berjenjang mulai dari pusat sampai ke pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19. Mulai dari langkah pencegahan, penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sampai pemberian program bantuan sosial langsung tunai untuk masyarakat miskin terdampak Corona.

Dalam bentuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, Pjs Kades Wahyudin menerapkan protokol kesehatan “Iya kita sudah lama menerapkan pembatasan sejak munculnya virus ini untuk di ruang pelayanan kami buat pembatas antara pelayan desa dengan masyarakat yang ingin mengurus,” ujarnya,(14/09/2020).

Lebih lanjut Wahyudin menjelaskan “sebelum masuk ke kantor desa kita adakan pengecekan suhu,cuci tangan,memakai masker, jaga jarak,” ujarnya.

Tidak sampai disitu PJS Desa Jayanti juga memberlakukan jam malam,” Iya untuk jam malam kita berlakukan kita himbau masyarakat agar tidak berkerumun, untuk itu juga kita himbau di perbatasan bagi pengendara yang melewati wilayah desa kami untuk menggunakan masker, kan ada juga ya dari warga kami yang berdagang di pinggiran jalan kita himbau agar menyediakan tempat cuci tangan,” ujarnya.

Semua itu dilakukan untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat, tujuan utamanya yaitu untuk percepatan penanganan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Pemerintah desa juga bekerjasama dengan tokoh masyarakat, ulama untuk melakukan syiar pentingnya langkah pencegahan penularan virus Covid-19, juga bekerjasama dengan pengurus masjid, agar kegiatan di masjid dan mushola pada zona hijau tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Misalnya masjid atau mushola menyediakan petugas untuk mengecek suhu badan para jama’ah, menyediakan disinfektan chamber atau ruang penyemprotan disinfektan sebelum memasuki masjid, menyediakan alat cuci tangan pakai sabun dan menerapkan aturan physical distancing dalam mengatur shaf sholat. “Kita lakukan penyemprotan 2 minggu sekali ke fasilitas umum maupun rumah rumah warga” ujarnya.Rojai

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan