- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Kabidhumas Polda Jatim : Kasus Penembakan di Sampang Tak ada Kaitan Politik

Surabaya, Pro Legal – Polda Jawa Timur turun tangan menyikapi Kasus Penembakan terhadap salah seorang warga berinisial M (50) yang terjadi di wilayah Banyu Ates, Kabupaten Sampang, Madura pada Jumat, (22/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, bahwa kejadian itu dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Selain menerjunkan Tim Labfor Polda Jawa Timur, juga telah memeriksa 11 orang sebagai Saksi.

“Ada 11 Saksi yang sudah kami periksa, dan hasilnya disimpulkan Kasus Penembakan di Sampang tak ada kaitan dengan Politik,” tegas Kombes Dirmanto kepada awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, pada hari Selasa (26/12/2023).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, saat ini Polda Jawa Timur sedang bekerja membantu Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang untuk Mengungkap Kasus tersebut.

“Tim Jatanras sudah diturunkan dan tim laboratorium forensik sudah diturunkan untuk membantu pengungkapan kasus ini,” tambah Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jawa Timur ini meminta Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan Kabar ataupun informasi terkait Kasus ini.

“Untuk hasil Penyelidikan nanti akan kami sampaikan ke Publik, jadi kami mohon Masyarakat tidak terpengaruh Kabar yang belum jelas kebenarannya,” tukas Kombes Pol Dirmanto.

Ia juga menegaskan, bahwa saat ini Kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Sampang dan di Backup oleh Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur membantu memberikan Asistensi dalam Mekanisme Penyelidikan Kasus ini,” tutur Kombes Dirmanto.

Ia meminta dukungan Masyarakat untuk segera dapat mengungkap Kasus Penembakan oleh OTK.

“Mohon doa nya Mudah – mudahan segera Terungkap Kasus ini, dan sekali lagi kami tegaskan, dari hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Penembakan di Sampang, tak ada kaitannya dengan Politik,” pungkas Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengulang pernyataanya. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan