- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto Terima Keluh Kesah Pengusaha Pasar Malam

Jakarta, Pro Legal News – Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) berkeluh kesah kepada Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto. Semua keluhan yang disampaikan Ketua P3MI Agus Chandra dalam pertemuan pada Kamis (16/7) ditampung dan akan disampaikan kepada Kapolri.

Dikatakan Agus Candra, pelaku usaha yang mencakup wahana hiburan rakyat keliling (Korsel), Event Organizert (EO) dan Equipment ini sering kesulitan memperoleh izin keramaian dari jajaran Polres dan Polsek. Kabaharkam Komjen Agus Andrianto  menyimak keluh-kesah Agus Chandra dan jajaran pengurus P3MI dengan seksama.

Kabaharkam juga berjanji akan melaporkan hasil pertemuan kali ini kepada Kapolri. Sejauh ini kata Komjen Agus dalam pertemuan itu, Polri tidak mempersulit pengajuan perizinan keramaian oleh masyarakat maupun para pelaku usaha kecil yang mengadakan kegiatan bazar, pameran dan pasar malam, khususnya di wilayah zona hijau.

Kabaharkam Polri Komjen Agus menjelaskan, untuk wilayah zona hijau boleh mengadakan kegiatan keramaian, namun wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing. Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona Kuning dan Merah memang belum diperbolehkan.

Menurut Komjen Agus Andrianto, jika masih ada kesulitan mendapatkan izin keramaian di tingkat Polres dan Polsek di wilayah zona hijau, Mabes Polri nantinya akan mengirim surat instruksi kepada seluruh Polda, Polres/Polresta hingga Polsek untuk memberikan kemudahan kepada anggota P3MI dalam mengurus izin keramaian.

Kabaharkam juga menegaskan, jika ada yang mempersulit terkait izin keramaian di wilayah zona hijau, segera laporkan ke Mabes Polri dan akan disampaikan langsung kepada Kapolri dan Presiden.

Dalam audiensinya dengan Kabaharkam Polri, Ketua Umum Agus Candra didampingi oleh Sekjen P3MI Pusat, Dedi Nasution dan Bendahara Umum Suci Nurwati Ningsih. Hadir juga dalam audiensi tersebut Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.IK dan Dirbintibmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Drs.H. Tajuddin, M.H.

Kabaharkam Komjen Agus menjelaskan, Event bazar, pameran dan pasar malam tidak harus di stop, tapi hanya dikontrol pengunjungnya agar tidak melebihi kuota masuk ke area sehingga bisa diatur jarak antar pengunjung (Physical Distancing). Dirinya juga menekankan, kegiatan perputaran ekonomi bagi UMKM tidak boleh berhenti, karena dapat meningkatkan pengangguran dan angka kriminalitas.

Adapun perpanjangan penerapan PSBB di sebagian wilayah, hanya untuk mengurangi, membatasi dan mengontrol kegiatan masyarakat tanpa harus memberhentikannya. Sementara P3MI Pusat memohon ada deskripsi khusus dari Kapolri untuk persoalan kebijakan perizinan di setiap wilayah di Indonesia, tanpa mengabaikan protokol kesehatan dalam mengantisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, jajaran pengurus P3MI Pusat juga menyampaikan aspirasi para pelaku pasar malam di seluruh Indonesia. Mereka meminta  agar Polri memberikan kebijakan win-win solution agar pelaku usaha bisa lebih optimal seperti sebelum munculnya Pandemi Covid-19.

Sebab, jika pasar malam dibuka dan pekerja sektor riil dapat bekerja kembali, tentunya akan mengurangi pengangguran dan angka kriminalitas di Indonesia. Jajaran pengurus P3MI Pusat memohon Kapolri memberikan kemudahan terkait perizinan kepada anggota P3MI di seluruh Indonesia untuk event pasar malam dan outdoor lainnya.

Kepada seluruh pengusaha pasar malam di Indonesia, Ketua Umum P3MI ini menghimbau, untuk bisa mengikuti aturan protokol kesehatan sehingga bisa terjaga keamanan, kesehatan agar tidak terjadi penularan Covid-19.

Agus Chandra juga meminta para pemilik hiburan rakyat keliling (Korsel) dan EO yang sudah mendapatkan izin keramaian di wilayah zona hijau, untuk menyediakan tempat mencuci tangan, pengecek suhu tubuh pengunjung dan pedagang, menyediakan Hand Sanitizer, mewajibkan pengunjung dan pedagang memakai masker dan menjaga jarak serta melakukan penyemprotan cairan Disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.(Tommi)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan