Jakarta, Pro Legal News– Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, diduga menerima uang dari sejumlah pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Bahkan Pepen diduga sudah menggunakan sebagian uang tersebut dan kini, tersisa Rp 600 juta. “Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dikelola oleh MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (6/1).
KPK menyatakan akan mendalami jumlah uang yang diterima Pepen terkait jual beli jabatan pada proses penyidikan. “Akan didalami pada pemeriksaan penyidikan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen disebut menerima masing-masing Rp 4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp 286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp 30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. “Sudah kita sita Rp 3 miliar dan buku rekening dengan saldo Rp 2 miliar,” ujar Firli.
Dalam kasus itu KPK menetapkan total sembilan tersangka. Lima orang diduga sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin, Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi, Lai Bui Min alias Anen, swasta dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.(Tim)