Jokowi : Perizinan Ajang Pemerasan dan Korupsi Gedung BPJS Kesehatan Tidak Miliki Izin Andalalin

ProLegalNews.com
Meski belum memiliki izin Andalalin, Gedung BPJS Kesehatan di Jalan Letjend Suprapto Kav 20 No 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat sudah berdiri kokoh dan megah. Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan, masalah perizinan jadi ajak pemerasan yang berujung korupsi.
Gedung sebagai Kantor Pusat BPJS Kesehatan ini mulai dibangun sejak 2015, kini sudah dioperasionalkan. Keberadaan gedung itu jelas melanggar ketentuan, tapi pihak BPJS Kesehatan menganggap remeh dan terkesan kebal hukum.
Jokowi panggilan seseharian Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan jajarannya jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Melihat kenyataan di lapangan dan berdirinya gedung tanpa izin sepertinya pihak BPJS Kesehatan terkesan menentang Jokowi.
Melihat keberadaan Gedung BPJS Kesehatan ini timbul pertanyaan, apakah pelanggaran yang mereka perbuat itu lolos dari pantauan Jokowi karena sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali. Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan harus segera mengambil tindakan tegas, jangan ada pilih kasih. Aturan harus ditegakkan, meski gedung BPJS Kesehatan ini milik pemerintah.
Menurut sumber terpercaya yang diperoleh redaksi www.prolegalnews.com dan Majalah Pro Legal, kuat dugaan pihak BPJS terjebak permainan mafia pengurusan izin. Uang miliaran rupiah telah dikeluarkan, tetapi permohonan persetujuan izin Andalalin belum juga disetujui pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. (kasus ini akan dikupas tuntas laporan utama Majalah Prolegal terbitan mendatang)
Kata sumber tadi BPJS Kesehatan kini malah jadi sapi perahan mafia pengurusan izin. Mereka diduga bersekongkol dengan oknum di BPJS Kesehatan dan oknum tertentu yang diminta bantuannya untuk mengurus dokumen-dokumen perizinan pembangunan Gedung Kantor Pusat BPJS Kesehatan itu.
Anggaran yang dikeluarkan untuk pengurusan izin ini sudah cukup banyak. Kenyataan di lapangan sejak dimulai pembangunan pada 2015 hingga gedung telah berdiri megah dan sudah dioperasionalkan sebagai kantor pusat BPJS Kesehatan hingga sekarang belum juga memiliki izin Andilalin.
Namun pihak BPJS Kesehatan melalui surat resmi yang dikirim ke redaksi prolegalnews.com dan Majalah Pro Legal tertanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani Sekretaris Utama Afrizayanti membantah kalau mereka telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin Andalalin. Alasannya perjanjian pembayaran baru dikeluarkan setelah izin diterbitkan.
Afrizayanti tidak membantah kalau Gedung Kantor Pusat BPJS Kesehatan hingga sekarang memang belum memiliki izin tersebut. Terkait pelaksanaan pengurusan Andalalin kata Afrizayanti pihak BPJS Kesehatan dapat menunjuk pihak lain untuk proses pengurusannya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah RI No.32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisa dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas, jelas mengatur bahwa hasil Andalalin merupakan salah satu syarat pengembang atau pembangun untuk memperoleh (i) izin lokasi, (ii) izin mendirikan bangunan atau (iii) izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pengembang atau pembangun melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
Hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari Menteri, untuk jalan nasional, persetujuan dari Gubernur untuk jalan provinsi, persetujuan Bupati untuk jalan kabupaten. Untuk memperoleh persetujuan, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil Andalalin kepada pejabat yang berwenang sesuai jalan yang terkena dampak dari pengembangan atau pembangunan tersebut.
Di dalam PP Lalin diatur bahwa persetujuan terhadap hasil Andalalin diberikan paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Jika tim evaluasi menilai bahwa hasil Andalalin telah memenuhi persyaratan, pengembang atau pembangun wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan semua kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Andalalin.
Namun ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah telah dilanggar pihak BPJS Kesehatan. Karena kewajiban-kewajiban yang harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur dioperasikan sama sekali belum dilakasanakan.
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan terhadap BPJS Kesehatan yang telah melakukan pelanggaran cukup fatal. Namun kenyataannya sejak Gedung BPJS Kesehatan dibangun pada 2015 hingga sekarang belum ada tindakan dan terkesan dibiarkan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya secara tegas mengatakan, banyak perizinan yang justru dimanfaatkan sebagai alat pemerasan yang berujung korupsi. “Regulasi, aturan, perizinan sekarang berpotensi jadi alat pemerasan dan alat untuk transaksi. Cara-cara seperti ini tidak boleh kita teruskan, tidak boleh kita biarkan,” tegas Jokowi ketika membuka perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin 11 Desember 2017. tim