- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Jelang Vonis Hakim, Ardi Mengaku Berserah Diri

Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Nia Ramdahni, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto menghadiri langsung sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ditanya menjelang vonis, Ardi mengaku deg-degan dan menyerahkan diri kepada Tuhan. “Deg-degan lah, berserah diri, doain ya,” ujar Ardi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Sementara itu, Nia menyatakan akan menunggu pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk kemudian bisa memberikan komentar. “Nanti lihat sidangnya nanti aja,” kata Nia.

Seperti diketahui sebelumnya, Nia dkk dituntut dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Para terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pledoinya, Nia menyatakan tak terima dengan tuntutan jaksa tersebut. Nia berujar, berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.

Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan jaksa harus dikurangi.

Sementara  Ardi Bakrie  dalam pledoinya meminta keringanan hukuman karena statusnya sebagai ayah yang harus mencari nafkah untuk keluarga. Selain itu, ia juga mengaku harus memimpin perusahaannya. “Mohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan, saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai,” kata Ardi kepada majelis hakim di PN Jakpus, Kamis (30/12).

Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan