Jelang Sidang Vonis Bharada E Dikerubuti Penggemarnya di PN Jaksel

Jakarta, Pro Legal – Penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membludak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2).
Para penggemar Bharada E itu sudah berkumpul di halaman pengadilan sejak pagi menunggu pintu dibuka. Setelah diperkenankan memasuki area dalam pengadilan, mereka tertahan di belakang ruang sidang Oemar Seno Adji tempat di mana Richard akan diadili.
Mereka terlihat membludak memenuhi area dalam PN Jakarta Selatan. Banyak dari mereka berdiam diri menunggu di akses pintu rumah tahanan menuju ruang sidang. Gawai untuk memotret Richard sudah berada di genggaman tangan mereka.
Beberapa dari mereka bahkan menyiarkan siaran langsung di media sosial masing-masing. Sementara itu, puluhan anggota kepolisian membentuk barikade keamanan di lokasi tersebut. Mereka mengenakan kaos bertuliskan ‘#SaveIcad’. Icad merupakan panggilan akrab Bharada E.
Salah satu penggemar, Viki meminta agar majelis hakim memberikan keadilan terhadap Bharada E. Namun, ia juga mengamini bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. “Semoga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Tanpa Icad kasus ini enggak terbuka. Kalau misal enggak bebas ya minimal ringan. Ya memang dia yang nembak juga ya enggak bisa dipungkiri dia juga salah,” ujar Viki di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Sementara penggemar Bharada E lainnya yakni Nabila mengungkapkan alasan mengapa Bharada E perlu dibebaskan. Menurutnya, Bharada E satu-satunya terdakwa yang membuka kotak pandora sehingga terungkaplah pembunuhan terhadap Brigadir J. “Karena tanpa dia kasus ini kan enggak terbuka ya. Dia berdiri sendiri membuka kasus ini. Jujur dan berani,” ujar Nabila. “Dari awal juga sudah minta maaf ke orangtua keluarga korban,” tambahnya.
Selain banyak penggemar Bharada E, PN Jakarta Selatan juga tampak dipenuhi sejumlah karangan bunga yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat untuk Bharada E. Karangan bunga yang berjejer itu berisi ucapan semangat untuk Bharada E yang akan menjalani sidang vonis.
Karangan bunga berukuran besar itu salah satunya bertuliskan ‘Terima kasih Icad dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akannada pelangi setelah hujan. #Icad adalah kita’.
Bharada E menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2). Sebelumnya jaksa menuntut agar Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara. Jaksa menganggap Bharada E terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.(Tim)