- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ekonomi Bisnis

Jasa Layanan Meningkat, Balai Kemenperin Mampu Hasilkan PNBP Rp 170 M

Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara

Jakarta, Pro Legal News – Unit pelayanan teknis (UPT) di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian mengalami peningkatan jasa pelayanan kepada pelaku industri di dalam negeri hingga 45 persen selama tahun 2013-2017. Lonjakan ini didorong oleh pemberlakuan regulasi sertifikasi SNI wajib.

Faktor lain karena semakin tingginya kesadaran pelaku industri nasional untuk mendapatkan sertifikat jaminan mutu produknya. “UPT mempunyai peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang. UPT memberikan layanan jasa teknis ke dunia industri dalam bidang pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, konsultasi, rekayasa, pelatihan, dan kerja sama litbang,” kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu (20/6).

Saat ini, BPPI Kemenperin didukung sebanyak 24 UPT di berbagai daerah terdiri dari 11  unit Balai Besar, 11 unit Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri), Balai Sertifikasi Industri, serta Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri. “Pada tahun 2017, kami mencatat UPT di lingkungan BPPI telah memberikan jasa pelayanan pengujian untuk 108 ribu lebih sampel uji,” ungkap Ngakan.

Tahun yang sama UPT BPPI Kemenperin juga memberikan pelayanan kalibrasi untuk 21 ribu lebih peralatan, layanan jasa sertifikasi untuk 2.670 pelangga. Selain itu layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus ditingkatkan melalui program pelatihan kepada 5.711 orang dan 15 ribu layanan jasa teknis lainnya.

Nenurut Ngakan dari layanan jasa teknis ini oihaknya mampu menghasilkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp169,75 miliar. PNBP yang dihasilkan oleh Balai Besar, Baristand Industri dan Balai Sertifikasi Industri merupakan imbalan jasa yang berasal dari pelayanan langsung atau service charged yang diberikan oleh UPT kepada pelaku industri dan masyarakat.

Untuk diketahui PNBP pelayanan jasa teknis ini bukan dalam rangka mengejar profit, namun untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan jasa itu sendiri. Namun secara umum, PNBP bersumber pada empat kelompok penerimaan yang berbeda.

Kelompok dimaksud dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan, pelayanan langsung dari negara yang diterima oleh pihak pengguna jasa tersebut, dan pengelolaan barang milik negara.

“Dengan semakin besarnya kontribusi PNBP dalam anggaran, maka ketergantungan anggaran dari rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan semakin berkurang,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan kinerja dalam memberikan jasa pelayanan teknis kepada industri serta dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi, semua UPT di lingkungan BPPI Kemenperin akan berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Saat ini sudah ada empat UPT yang bertransformasi menjadi BLU, yaitu Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, serta Baristand Industri Lampung.

Dengan menjadi BLU, sebagian kegiatan seperti litbang dan layanan teknis dapat dibiayai melalui PNBP yang menjadi sumber pendapatan.

Kini tidak lagi mengandalkan anggaran dari rupiah murni. Penganggaran dapat lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya menjadi beban APBN. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan