Jakarta, Pro Legal – Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari bisnis haram bandar narkotika Helen di Jambi mencapai Rp 1,1 triliun.
Menurut Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar, total perputaran uang itu didapati usai melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Helen Cs selama periode 2010-2024.
Alberd mengungkapkan, untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba, Helen Cs melakukan sejumlah modus pencucian uang mulai dari penggunaan rekening milik orang lain atau placing, layering, hingga integrating. “Pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun atm-nya, internet banking-nya, buku tabungannya semua dikuasai oleh pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (16/10).
Dalam penjelasannya Alberd juga mengatakan jika para pelaku juga kerap melakukan setoran atau penarikan uang tunai dengan frekuensi yang tinggi. Hal itu dilakukan para pelaku dengan tujuan untuk menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram itu.
Aksi pencucian itu kemudian dilanjutkan dengan tahapan integrating yakni dengan mencampurkan dana hasil jual beli narkotika dengan dana hasil kegiatan usaha yang legal. Adapun hal tersebut ditujukan untuk mengaburkan sumber asal dana dari para pelaku. “Dia menggabungkan hasil tindak pidana dengan kegiatan yang sah mulai dari kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym,” tuturnya.
“Itu makanya kenapa saldo yang ada di rekening para pelaku itu untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya hampir Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya berhasil menyita total aset sebesar Rp10,8 miliar dari jaringan milik Helen.
Rinciannya berupa satu ruko senilai Rp2 miliar; tiga buah rumah senilai Rp2 miliar; empat unit kendaraan bermotor; satu unit speedboat; tujuh jam tangan mewah; emas seberat 80 kilogram; serta rekening senilai Rp 590 juta. “Serta uang tunai sejumlah Rp646 juta dengan total keseluruhan nilai aset yang sudah disita sebanyak Rp10,8 miliar,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen yang membangun ‘lapak’ penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen yang telah ditangkap terlebih dahulu. “Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang yakni Desi Santoso alias Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin,” ujarnya, Rabu (16/10).
Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu, kata dia, berperan menyediakan ‘lapak’ alias basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.
Menurut Asep, kedua kakak bandar besar Helen itu memiliki tujuh lapak penjualan sabu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi. Seluruh lapak tersebut mampu menjual sabu sebanyak 1 kilogram sabu dengan penghasilan hingga Rp1 miliar setiap minggunya.(Tim)