JAKARTA, ProLegalNews. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas. Agar ada efek jera bagi yang lainnya,”ujar Menteri Eko di Jakarta, Minggu (6/8).
Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban. “Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” tegasnya.
Untuk itu Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Telepon 1500040.
“Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, terungkapnya indikasi penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.
“Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa pemerintah pusat akan lebih meningkatkan pengawasaan penggunaan dana desa disetiap desa dengan meningkatkan kualitas SDM terkait pengawasan ke desa-desa.
“Untuk menangani korupsi, kita akan perkuat inspektorat di level kabupaten, kepala dinas yang ada dilevel kabupaten dan kepala camat juga akan kita perkuat. Jadi, tidak perlu lagi ada lembaga baru atau badan baru terkait pengawasan dana desa,” katanya
Menurutnya, lembaga baru atau badan baru tentunya akan mengeluarkan biaya yang cukup besar dan juga tidak ada jaminan kalau korupsi itu bisa dihindari.
“Bukan itu saja, kepala desa juga akan merasa kebingungan kalau ada lembaga baru untuk penanganan korupsi di desa-desa. Yang ada saat ini kita perkuat saja,” katanya.
Mengenai anggaran yang dinilai menyebabkan tidak maksimalnya kinerja para inspektorat di kabupaten, Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT bersama Kemendagri akan memperjuangan anggaran inspektorat untuk ditingkatkan.
“Jadi kita tidak akan motong anggaran dari dana desa. Tapi, kita akan usulkan dana untuk inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat di Kabupaten dan dana untuk pengawasan di level kecamatan. Kami bersama mendagri akan mengusulkan dinaikan supaya kualitasnya bisa lebih baik lagi. Nanti pemerintah pusat yangmenganggarkan untuk kedaerah,” katanya.
Eko menambahkan bahwa sistem pengawasan terhadap penyaluran hingga penggunaan dana desa sudah sangat berlapis. Dari kemenkeu dengan menyalurkan ke kabupaten dan kabupaten akan menyalurkan kembali ke desa. Setelah itu, Inspektorat bersama dengan dinas pemberdayaan masyarakat dan camat serta perangkat desa juga melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa tersebut.
“Dana desa akan disalurkan kalau setiap desa sudah memberikan laporan pertanggung jawaban dan diterima (sudah diperiksa). Dana desa akan disalurkan jika desa memberikan rencana penggunaan dana desa untuk tahap berikutnya. Dalam proses penyalurannya, nanti juga akan diawasi oleh inspektorat, dinas pemberdaan masyarakat desa, camat dan perangkat desa,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa dana desa yang jumlahnya sebesar Rp 60 triliun atau rata-rata Rp 800 juta digunakan untuk pembangunan desa. Sehingga, perlu adanya dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa ke Satgas dana desa di nomor 1500040.
“Ada laporan, Kita akan segera menindaklanjuti bersama penegak hokum. Ini kita ingatkan kepada semua pemangku kepentingan didesa. Kasus pamekasan bukan yang terakhir, kalau korupsi ini tidak dihilangkan. Kita akan tangkep. Tapi kepada kepala desa yang baik, tidak usah takut. Kalau ada upaya kriminalisasi telpon ke satgas dana desa dalam waktu 1×24 jam, kita akan dampingi mereka dan kita akan kasih advokasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melakukan OTT di Kabupaten Pamekasan. Dalam hal ini menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.
“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.
“Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ia menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar lembaga dan kementerian terkait desa. Ke dua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa. Ke tiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.
Ke dua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.
Ke tiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.
Ke empat, KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
Ke lima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-Kementrian Desa,PDT dan Transmigrasi dengan menghubuni:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website satgas.kemendesa.go.id.
Ke enam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Surat yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, agar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar. ADV