Jakarta, Pro Legal– Akhirnya seorang pria berinisial RF (34) melaporkan RP (34), istrinya yang berstatus PNS Pemkab Mojokerto ke polisi terkait dugaan perzinaan. Sebelumnya RP digerebek RF saat sedang bugil bersama pria rekan kerjanya, IM (40), dalam kamar sebuah rumah di Kota Mojokerto.
Menurut pengacara RF, Christian Yudha, pihaknya telah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Dia juga sudah menerima bukti laporan terkait dugaan perzinaan RP dengan IM. “Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP, terlapornya IM dan RP,” ujar Yudha di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Jumat (5/7).
Christian menjelaskan RF telah diperiksa sebagai pelapor. Demikian halnya kedua terlapor, yakni IM dan RP. “Kemarin terlapor sudah dimintai keterangan, keduanya kemarin malam sudah dipulangkan,” tuturnya.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari RF. Dia memastikan laporan itu sedang ditangani dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti. “Ditangani Unit PPA, masih dilakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Suparno.(Tim)