- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

IPW : Neno Warisman Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara 

Neno Warisman

Jakarta, Pro Legal News Kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman memunculkan polemik. Bahkan menurut Ind Police Wacth (IPW) Neno  terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Terkait  aksinya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu telah melanggar UU Penerbangan.

Ind Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini. Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Aksi Neno Warisman  itu menurut IPW telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan