- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

IPW Minta Penyidik KPK Novel Baswedan Mengargai Pengadilan 

Jakarta, Pro Legal News – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi aparatur kejaksaan yang menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kasus penyiraman air keras itu dinilai IPW tergolong kasus penganiayaan ringan.

IPW mengapresiasi sikap aparatur kejaksaan yang tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memolitisasi kasus itu “Tuntutan jaksa itu bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut Neta, kasus sarang burung walet yang melibatkan Novel di Bengkulu lebih berat dibanding kasus penganiayaan yang dialami Novel. “Dibandingkan dengan kasus yang melilit Novel di Bengkulu, jauh lebih berat,” tegas Neta.

Pihak IPW menilai tuntutan 1 tahun penjara sudah tergolong berat dan Novel diminta menghargai pengadilan. “IPW juga mengapresiasi terdakwa penyiram Novel karena mau mengakui perbuatannya,” ujar Neta S Pane.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti atas dakwaan subsider dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena dinilai telah mencederai institusi Polri.‎ Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan pengabdian sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada hari Selasa (11-4-2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan