IPW Desak Polisi Jelaskan Kasus Yang Menjerat Cawapres Sandi

Jakarta, Pro Legal News – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menjelaskan ke publik tentang nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut Sandiaga Uno. Ini mengingat dia kemarin sudah disahkan KPU sebagai pasangan capres cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor urut 02.
IPW mempertanyakan jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa Sandiaga Uno. Karenanya IPW meminta Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum sesuai supremasi hukum.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane pihak Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan. “Berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno sekarang masih diproses di kepolisian,” kata Neta di Jakarta, Sabtu (22/9).
Data IPW menyebutkan tiga kasus yang berkaitan dengan Sandiaga.
Pertama kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tgl 8 Jan 2018. Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian yang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tgl 27 Juni 2018. Berkaitan dengan kasus itu tgl 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam.
Namun ketika Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres cawapres jangan diganggu dengan proses hukum.
Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilpres. IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. “Bagaimana jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019. Apakah Polda Metro Jaya akan tetap dan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno,” ujar Neta.
Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik dan penegakan supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat, jika kasusnya tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal diSP3.
Langkah ini perku dilakukan sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera. Sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum.
Berlarut larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo Sandi memenangkan Pilpres 2019. Kalau nanti polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini.
Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan.
Sebaliknya jika Prabowo Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih mudah bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini. Terlepas dari semua itu, berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib kasus itu. tim