- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Integritas Moral Hakim Agung Menjadi Tanggung Jawab Komisi Yudisial

Tommy Nickson (ist)

Jakarta, Pro Legal News– Proses seleksi hakim agung  yang dilakukan oleh Komisi Yudisial merupakan prosesi yang ‘sakral’ untuk menciptakan aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kredibilitas  yang bias dipertanggung jawabkan. Beban untuk menciptakan aparat penegak hukum yang berwibawa, luhur dan bermartabat  itu kini berada di pundak Komisi Yudisial sesuai dengan amanat  UU No. 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

Hal itu dikemukakan oleh praktisi, akademisi sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Bung Karno (UBK), Tommy Nickson, yang menyerukan kepada panitia seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY) untuk melaksanakan proses seleksi calon hakim agung secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka Tommy berharap proses seleksi yang dilakukan bukan hanya semata-mata seleksi administrative tetapi Komisi Yudisial juga harus menelisik track reccord (rekam jejak) calon. Apakah calon yang bersangkutan benar-benar memiliki integritas moral yang bisa dipertanggung jawabkan. Komisi Yudisial menurut Tommy harus ‘membuka telinga’ lebar-lebar untuk menerima masukan dan informasi dari masyarakat.

Apabila ada indikasi seorang calon memiliki cacat moral sudah seharusnya KY langsung melakukan diskualifikasi. Seperti misalnya apabila ada calon yang diduga melakukan plagiat terhadap karya akademiknya, maka KY harus segera memberikan sanksi dan tidak meloloskan calon yang bersangkutan. Sehingga calon yang terpilih benar-benar calon yang kredibel sekaligus membuktikan jika proses pemilihan hakim agung itu benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan.(gus)

 

 

 

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan