- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Informed Consent Diperlukan Untuk Melindungi Dokter dan Nakes

Jakarta, Pro Legal News – Untuk melindungi para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dari sangkaan malapraktek atau pelecehan seksual, diperlukan informed consent. Hal itu dikemukakan oleh praktisi hukum, Kamruddin Simanjnutak SH. (Jumát, 26/02/2021),” Menurut Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran “informed consent” adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga  kepada dokter atau tenaga medis yang telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, informed consent ini penting, guna mencegah & melindungi  dokter & tenaga kesehatan, ketika disangka atau dituduh telah melakukan malpraktik dan/atau dituduh melakukan pelecehan seksesual dan/atau menista agama, semisal dalam tindakan Papsmer dan/atau dalam kegiatan dokter SPOG dan/ atau dalam tindakan membersihkan atau memandikan pasien / jenazah.

“Sehingga tidak terulang macam 4 tenaga kesehatan RSUD di Pematang Siantar yang dijadikan tersangka/terdakwa penista Agama Islam menurut pasal 156a KUHP  oleh Penyidik Polisi & Jaksa peneliti berkas tersebut,” jelasnya.

Sekalipun pasca ramai di Medsos, Kajari Pematang Siantar, telah menganulir status tersangka/terdakwa 4 tenaga kesehatan tersebut, dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,  dengan alasan salah & keliru.(Jn)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan