- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

IM57+ Institute Anggap Ada Upaya Kriminlaisasi Terhadap Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (rep)

Jakarta, Pro Legal –  Pasca terjadi pelaporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute membela mantan Indrayana yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pembocoran rahasia negara berupa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

IM57+ Institute menilai laporan polisi tersebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap Denny. “Upaya kriminalisasi Denny Indrayana adalah upaya pembungkaman demokrasi,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).

“Upaya kriminalisasi Denny Indrayana adalah upaya pembungkaman demokrasi,” ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).

Terkait  kasus Denny  itu Praswad justru menyalahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut dia, pernyataan Mahfud yang justru menaikkan isu kebocoran informasi berpotensi menjadi bahan kriminalisasi. “Mahfud MD harusnya mempunyai sikap yang sama kerasnya terhadap berbagai polemik yang hadir terkait dugaan kebocoran data dan informasi dalam penegakan hukum di KPK,” ujar Praswad.

“Sebagai Menkopolhukam, Mahfud harus memahami mana prioritas yang harus didorong dalam menjaga rule of law,” tambahnya.

Menurut Praswad, upaya kriminalisasi tersebut bukan semata soal Denny pribadi, melainkan pukulan serius terhadap upaya menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi.

Ia memandang pelaporan terhadap Denny merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga komitmen untuk menolak upaya kriminalisasi yang dapat membungkam demokrasi dan antikorupsi. “IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi tersebut yang salah satunya dengan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum,” ujar Praswad selaku mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi Bansos Covid-19.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Laporan dimaksud buntut dari pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka di MK.

Denny mengaku mendapat informasi MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan