IKN Mulai Makan ‘Tumbal’ 9 Petani Kaltim Ditangkap Saat Diskusi ‘Digusur karena Bandara IKN’
Jakarta, Pro Legal-Berdasarkan keterangan dari Organisasi Walhi, setidaknya ada sembilan petani Saloloang yang ditangkap Polda Kaltim saat mengikuti diskusi terkait aksi penggusuran untuk proyek pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Melalui keterangan tertulisnya, Walhi menyebut kejadian bermula pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 20.20 WITA, ketika Kelompok Tani Saloloang tengah berdiskusi membahas aksi penggusuran lahan kebun dan ladang yang dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Walhi, diskusi itu dilaksanakan sembari makan malam bersama di salah satu toko di sana. Menurut Walhi, jalannya diskusi para petani itu ternyata diduga diawasi pihak kepolisian. “Diskusi digelar sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan ‘jalan-jalan saja’,” demikian keterangan tertulis Walhi yang dikutip, Selasa (27/2).
Walhi mengatakan, lokasi diskusi langsung didatangi oleh anggota Polda Kaltim. Setidaknya terdapat 7 mobil yang ditumpangi pihak kepolisian tersebut dan mengamankan sejumlah petani dalam kegiatan diskusi tersebut. “Aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain: Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan,” jelas Walhi.
Dalam keteranganya Walhi menegaskan penangkapan tersebut dilakukan anggota Polda Kaltim tanpa menunjukkan surat tugas ataupun perintah penangkapan. Ia menyebut surat penangkapan baru diberikan kepada keluarga para petani yang diamankan pada satu hari setelahnya atau pada Minggu (25/2) malam. “Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani atau pekebun di kampung halamannya,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto membenarkan adanya aksi penangkapan tersebut. Ia mengklaim penangkapan dilakukan lantaran sembilan petani itu terlibat dalam aksi pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP di IKN.
Menurut Artanto, peristiwa pengancaman itu bermula pada Jumat (23/2), ketika pekerja Operator Alat Berat didatangi sekelompok orang saat sedang mengerjakan proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN. “Mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN. Sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bahkan Artanto mengklaim jika aksi pengancaman itu kembali terulang pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.30 WITA. Ia menyebut para operator alat berat proyek Bandara VVIP IKN kembali didatangi sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis Mandau.
Maka karena mendapat ancaman tersebut, pihak kontraktor terpaksa menghentikan pekerjaan. Menurut Artanto, atas kejadian itu kemudian langsung dilaporkan oleh pengawas lapangan ke Polres Penajam Paser Utara (PPU). “Kemudian penyidik Polres PPU memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP. Serta menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka itu, Polres PPU kemudian meminta bantuan dari Polsa Kaltim untuk menangkap 9 pelaku yang diduga melakukan pengancaman. Setelahnya para pelaku, kata dia, telah dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.(Tim)