Jakarta, Pro Legal News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga independen dalam menjalankan tugasnya. KPK harus berdiri sendiri tanpa intervensi siapa pun.
Hal itu dikatakan Irjen Ike Edwin usai mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7). “KPK lembaga independen, tidak bisa diinterpensi siapa pun,” kata staf ahli Kapolri itu.
Ike Edwin bertekat, jika dia terpilih jadi pimpinan KPK, tidak ada korupsi lagi yang terjadi di Indonesia. Harapan dan tekatnya memberantas korupsi di Tanah Air sudah dituangkan semua dalam makalah yang dia tulis dalam uji kompetensi calon pimpinan KPK.
Tema makalah Ike Edwin terkait upaya KPK dalam mencegah korupsi. Ke depan dia berharap kerja sama KPK dengan komponen bangsa lainnya sehingga Indonesia tambah, baik, maju dan bebas dari korupsi. Tim