Puluhan wartawan yg tergabung dalam IWL saat ngluruk ke Mapolres Lumajang
Lumajang, Pro Legal
Bermula dengan munculnya ujaran kebencian yang di muat disalah satu group facebook atas nama akun Yudha setiawan menuai protes keras dari puluhan wartawan yang ada diwilayah Lumajang dan pada hari Minggu kemarin, tanggal 14 Januari 2018, puluhan wartawan di Lumajang melaporkan akun ujaran kebencian tersebut pada Polres Lumajang. Seperti yang disampaikan oleh Basori selaku koordinator Ikatan Wartawan Lumajang (IWL), saat melaporkan kasus ini ke Mapolres Lumajang bersama puluhan wartawan lainnya mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolres Lumajang ini guna menindaklanjuti akun ujaran kebencian terhadap wartawan yang termuat di akun yang bernama Yudha Setiawan. Didalam akun Yudha Setiawan ini menyebutakan bahwa diwilayah Lumajang tidak hanya dihuni oleh preman, begal dan sejenisnya melainkan juga wartawan “Bodrek” yang berniat memeras saat mendatangi instansi tempat anda bekerja.
“Didalam akun ini menyebutkan Wartawan secara umum, maka kita terpanggil untuk menidak lanjuti masalah ini ke ranah hukum dan hari ini kita bersama-sama sejumlah awak media melaporkan kasus ini dan selanjutnya kami serahkan ke pihak yang berwajib.” terang Basori. Lebih lanjut Basori menyampaikan bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati hati dengan tulisan yang akan dimasukkan ke medsos agar tidak memuat ujaran – ujaran yang menimbulkan kebencian terhadap orang lain dan jika ada oknum wartawan yang bertindak diluar kode etik jurnalis serta bertindak melawan hukum, silahkan laporkan kepihak yang berwajib dan jangan mengunggah di medsos tanpa dasar”. pungkasnya. Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap para Wartawan.
“Kenapa harus memprovokasi masyarakat agar menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan”, tegur Karya Antony. Menurut Reporter senior RRI ini, sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan kepada orang lain, yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut, serta terus menyebar atau firall.
“UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan hari ini kita bersama puluhan awak media di Lumajang melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib”, tegasnya. bagus