- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

IJTI Tapal Kuda : A TV Bukan Lembaga Penyiaran Resmi

Jakarta, Pro Legal News – Melalui siaran persnya, IJTI Tapal Kuda menanggapi ditangkapnya Direktur Utama “A TV”, berinisial A oleh Polres Jakarta Barat, terkait berita bohong dan berbau SARA, Kamis (14/10). Dalam siaran persnya Nomor 60/IJTI-Tapal Kuda /X/2021, Koordinator IJTI Tapal Kuda memberikan klarifikasi jika “A TV” bukanlah lembaga penyiaran resmi seperti yang diatur dalam UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut IJTI Tapal Kuda, “A TV” tidak lebih sekedar akun media social youtube. Akun tersebut dikelola bersama antara A, M dan F. Sementara A ini tercatat sebagai Direktur PT BSVNS yang memiliki siaran lokal bersama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darusollah, Kabupaten Bondowoso.

Sesuai dengan siaran pers tersebut IJTI Tapal Kuda juga menilai jika konten-konten yang diunggah dalam akun “A TV” bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan temuan tersebut data diatas, maka jelas bahwa konten dalam akun “A TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Maka IJTI Tapal Kuda mendesak pihak aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan