- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

ICW Temukan Indikasi Korupsi Proyek Pengadaan di Bapeten

Jakarta, Pro Legal – Penyidik Polda Metro Jaya boleh saja mendiamkan kasus dugaan korupsi dengan alasan sudah ada pengembaliannya dari pihak yang diduga bermain dalam kasus itu. Namun  Togap Marpaung tidak mau menyerah begitu saja.

Dia semakin bersemangat untuk meminta bantuan hukum kepada LBH, Indonesia Corruptions Wacth (ICW), Ombudsman, Kemenpan RB, LPSK, KPK dan  Mensesneg dalam perjuangannya membongkar kasus korupsi tersebut. Pihak ICW sesuai laporan dan bukti yang disampaikan Togap telah menemukan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry di Badan Pengawas Tenaga Nuklir tahun anggaran 2013.

ICW secara resmi menyatakan ada indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.  Informasi yang diperoleh menyebutkan, temuan itu diperoleh  ICW setelah mereka melakukan investigasi dan menelaah dokumen pengadaan bersumber APBN.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW, kami melihat perlu adanya pihak yang dimintai tanggung jawab berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999,” kata ICW dalam siaran pers pada Kamis (6/4/2017) lalu.

Atas dasar temuan itu ICW mendesak Bareskrim segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam 3 paket proyek pengadaan tersebut.  Namun hingga saat ini yang terjadi justru sebaliknya, perkembangan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara cukup besar malah semakin kabur.

Dikatakan Togap Marpaung selaku whistleblower,  dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dugaan korupsi renovasi gedung C Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Togap Marpaung melanjutkan bahwa Kepala Unit V Ditreskrimsus Komisaris Aswin mengatakan, laporan BPKP merupakan dasar Kepolisian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap kasus Bapeten. “Kesulitan kami meningkatkan kasus penyidikan karena belum menerima hasil audit BPKP,” ujar Aswin di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (12/10).

Sebagai whistleblower, Togap Marpaung terus mempertanyakan konsistensi serta keseriusan penyidik dalam menangani laporan dugaan korupsi di Bapeten. Dia menyayangkan kasus yang sedang ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya tiba-tiba diterbitkannya SPHP No :  No 446 / 11 /2018/ Ditreskrimsus tertanggal 15 Februari 2018. Isinya menjelaskan tidak dapat menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 di Bapeten ke penyidikan.

“Padahal dalam SPHP yang diterbitkan itu, penyidikan menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang. Kerugian negara pun sudah jelas sesuai penghitungan Auditor Investigasi BPKP. Logika hukum yang tertera dalam isi keterangan SPHP sangat sulit diterima dengan akal sehat. Patut diduga penyidik tidak serius menangani kasus dugaan korupsi di Bapeten yang saya laporkan ini,” tegas Togap Marpaung, kepada Pro Legal pekan lalu.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan Pro Legal ke Bapeten  terkait mekanisme pengadaan barang di Bapeten serta  terbitanya SPHP sekaligus bukti pengembalian kerugian negara tidak memperoleh jawaban. Padahal dalam salah satu point  SPHP itu ada frase telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam proses lelang dan ada pengembalian kerugian Negara sesuai penghitungan Auditor Investigasi BPKP. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan