- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Ibu Yang Lecehkan Anak Kandungnya Akan Diperiksa Kondisi Kejiwaaanya

Ilustrasi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan terhadap ibu berinisial R (22) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah bersurat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan tersebut. “Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,”  ujar Ade Safri, Senin (3/6).

“Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.

Terungkapnya kasus itu bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.

Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut. “Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta,” jelas Ade Ary.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan