- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Hukuman Terhadap Andi Narogong Justru Diperberat MA, Jadi 13 Tahun

Andi Narogong, ketika berbicara dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor.

Jakarta, Pro Legal News – Alih-alih dibebaskan atau minimal diringankan hukumannya dalam proses kasasi,  Mahkamah Agung justru memperberat vonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik. Seperti diketahui, Andi Narogong terjerat kasus e-KTP yang terindikasi merugikan negara hingga sekitar  Rp 2,5 trilijun bersama dengan mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto yang kini mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018, oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya. Dalam laman tersebut diungkapkan jika, Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.

Dalam kasus itu, sudah beberapa orang dijatuhi vonis, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman. Masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan, yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov. Kemudian, pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik. Selanjutnya ada mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara e-KTP. Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan