Jakarta, Pro Legal News – Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan tentang 8 orang yang tertangkap oleh KPK, Jum’at (28/12). Mereka yang dicokok oleh KPK itu terdiri dari beberapa pejabat di Kementerian PUPR dan para organ perusahaan yang berkedok atas nama PT WKE dan PT TSP. Tertangkapnya para koruptor dalam OTT itu menunjukkan jika korupsi telah menjadi budaya sekaligus bahaya laten serta ‘penyakit kronis’ yang banyak menghinggapi para pejabat dan pengusaha pada umumnya.
Menurut pakar hukum Universitas Bung Karno, Dr. Azmi Syahputra SH. MH, secara fakta dan sosiologis tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri PUPR adalah salah satu mesin pembangunan kabinet pemerintahan ini, kerja kerja kerasnya terukur dan jelas dapat dirasakan namun dirusak oleh oknum pegawai yang bermental maling dan rakus ini karena anggaran untuk sistem penyediaan air minum bagi korban dan area bencana tsunami saja di korupsi.”Ini gerombolan manusia rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran bagi mereka terapkan hukuman mati bagi pelaku ini,” tegasnya.
Untuk menyikapi hal itu menurut Ketua Alpha ini, KPK harus semakin terarah sejak awal dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dalam menyusun dakwaan serta saatnya lebih berani terapkan hukuman mati. ”KPK harus terus temukan formulasi dalam cegah korupsi sehingga dalam penindakannya saat ini yang sudah masif maka dosis sanksinya pun saatnya kini lebih tinggi dan kenakan sanksi terberat dalam UU Tipikor,” jelasnya.
“Aneh kan banyak sudah OTT oleh KPK namun prilaku dan budaya yang dipertahankan bagi kebanyakan pejabat Indonesia ini sudah tahu itu penyakit kok malah gak mau disembuhkan, malah makin nekat , malah penyakit korupsi disuburkan. Mental.pejabatnya kok semakin tidak berintegritas, semakin bobrok. Ini membuat PR KPK semakin berat. KPK tidak bisa sendiri dan gunakan metode sanksi hukuman penjara lagi,” tambahnya lagi.
“Lihat saja niat perilaku korupsi dalam kasus ini, dimana mereka ini mengatur lelang senilai 429 Milyar sejak awal, ini jelas disengaja, keinginan yang sama dari pemberi dan penerima suap. Ini menunjukkan betapa bobrok perilaku aparat birokrasi dimana uang untuk proyek bencana saja dijadikan bancakan untuk di maling,” urainya lagi.
Alumni Universitas Padjajaran itu menambahkan, jika tidask ada jalan lain dalam kedaaan krisis moral begini dimana pemerintahan sedang terus berupaya terus membangun malah prilaku aparatur mencoreng perilaku curang dan keburukan ini.”Jadi kenakan sanksi hukuman mati saja bagi delapan pelaku ott PUPR ini. Kejahatan yang sudah sistemik dan dilakukan pada saat negara mengalami bencana atau pada saat krisis ini dapat dimusnahkan dengan hukuman mati,” tandasnya
Bahkan pakar hukum pidana ini menjelaskan jika. Undang Undang Tipikor Pasal 2 ayat 2 memberi dasar hukum untuk hukuman mati.”Kalau KPK masih ajukan hukuman bagi para koruptor ini masih terus di nego dan masih terapkan hukuman badan tidak akan pernah habis para koruptor ini akan terus tumbuh subur saatnya KPK rubah strategi sanksi dan beri hukum tegas,” tegasnya .
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini menilai jika para koruptor semakin ketagihan dengan modus dan grafik yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya. Oleh karena itu aparat hukum semestinya lebih tegas dan kenakan sanski terberat agar penyakit budaya korupsi ini bisa disembuhkan. Tim