Jakarta, Pro Legal News – Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipanggil KPK untuk diperiksa kaitan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aa Umbara. Dalam pemeriksaan itu, Hengky dicecar soal pembahasan pengadaan barang tanggap darurat Covid-19. “Hengky Kurniawan yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM terkait dengan bantuan bansos dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,” kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7/2021).
Menurut Ali, Hengky hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung KPK kemarin, Selasa (27/7). “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUM,” ujar Ali. KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 ini itu sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta. Menurut KPK, kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi Covid-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan ‘refocusing’ APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Sedangkan M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.(Tim)