Semarang, Pro Legal News– Terobosan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah yang menerapkan program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) menggunakan kamera handphone atau telepon seluler (Ponsel) yang digunakan personel selama berpatroli.
Program ETLE mobile itu mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan bahwa program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis. “Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” ujar Adiel dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).
Dalam video itu Adiel menjelaskan bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sehingga nantinya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Selanjutnya pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang. “Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online,” jelasnya.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut akan dikirim melalui kontak call center.
Pelanggar kemudian diharuskan membayar denda tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Jika proses tersebut sudah dilakukan, maka penyelesaian tilang sudah dilakukan. “Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan,” ucap Adiel.
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Saat ini, kata Adiel, sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera itu tersebar di 35 Polres. “Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” tandasnya.(Tim)