- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Harus Dicari Titik Tengah Dalam Menyikapi RUU CIKA

Jakarta, Prolegalnews – Wacana pengesahan RUU CIKA oleh DPR RI kini menjadi polemik, tidak hanya para buruh namun mahasiswa dan aktivis ikut serta mendukung penolakan RUU CIKA untuk tidak disahkan.

Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mencari titik tengah terkait UU CIKA menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Covid-19.

“Sekarang ini perubahan cepat, kita mencari titik tengah karena memang sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah, jadi kita harus mencari titik tengah,” ujar Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardade,(6/10/2020).

Menurut pihaknya pendekatan titik tengah yang dilakukan itu salah satu contohnya terkait besaran pesangon para pekerja dalam undang-undang yang baru disahkan disidang Paripurna DPR RI itu.

Semula besaran pesangon yang ditetapkan mencapai 32 kali dari upah, kemudian pesangon menjadi berkurang sebesar 25 kali upah.

Terkait dengan itu ia mengakui para pekerja akan mengalami kerugian, meski ia menyebut besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain. “Apakah itu (pengurangan) menjadi kerugian buat pekerja?, mungkin iya, namun kita paling tinggi didalam pesangon ini, dibandingkan negara lain, oleh karenanya yang dilakukan cari titik tengah,” ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial seperti diprogram BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang ia sebut menjadi bantalan sosial jika sudah tidak bekerja atau berkurang pesangonnya.

Mengenai UU CIKA itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi Covid-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu lama.“Jadi jika nanti dibutuhkan saat tahun 2021 atau 2022 dimana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU disitu, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” ujarnya.

Ketika DPR RI mengesahkan RUU CIKA dalam sidang paripurna menjadi UU, hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang tidak setuju.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan