Jakarta, Pro Legal-Selama hari Waisak yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2024, Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat melalui Kepala Rutan (Karutan), Fauzi Harahap telah menerbitkan surat keputusan pemberian remisi. Terutama bagi warga Rutan yang beragama Budha.
Seperti diketahui, penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 orang. Dengan jumlah Narapidana sebanyak 1.474 orang dan tahanan sebanyak 1.660 orang. Sedangkan Narapidana yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut: isi penghuni Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat per tanggal 23 Mei 2024 : Tahanan Narapidana : : 1.474 orang 1.660 orang Jumlah : 3.134 orang Narapidana Beragama Budha sebanyak 43 orang Yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 23 Mei Tahun 2024: RK I RK II : : 26 ORANG 1 ORANG Prosentase Narapidana yang mendapatkan Remisi 67% KET : 2 Orang SK terbit di UPT lain ( sudah mutasi ) 8 orang Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 bulan ) 4 orang belum memenuhi syarat karena eksekusi baru di terima 2 orang tunggu SK remisi keterlambatan administrasi.(Tope)