Jakarta, Pro Legal News – Keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya memperluas aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Uji coba perluasan pembatasan kendaraan mobil pribadi lewat aturan pelat nomor ganjil genap di jalan-jalan di Jakarta mulai dilakukan mulai hari ini. Pemberlakuan secara penuh rencananya per Agustus mendatang bersamaan dengan digelarnya perhelatan pesta olahraga Asian Games 2018.
Dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyampaikan durasi pemberlakuan ganjil genap akan diperpanjang, pagi mulai pukul pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
AKBP Budiyanto meminta agar masyarakat memaklumi kebijakan tersebut dan memilih jalan alternatif lain diluar ruas jalan yang telah ditentukan, karena akan digunakan para atlet dari berbagai negara yang menjadi peserta olahraga Asian Games 2018.
Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil-genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Berikut empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018:
- Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – Jalan DI Panjaitan – Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
- Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
- Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. tim