Jakarta, Pro Legal News– Kasus Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin akan memulai sidang dengan agenda dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022, Senin (13/6).
Seperti diketahui, Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. “Hari ini sidang perdana TRP (Terbit Rencana Perangin Angin),” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Menurut Ali, mantan Bupati Langkat itu akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
Terbit memerintahkan Plt Kadis PUPR Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi akif berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih rekanan yang akan dipilih sebagai pemenang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga Terbit meminta jatah melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek dari paket yang melalui tahapan lelang. Terbit meminta jatah kebih besar untuk paket yang ditunjuk secara kangsung, yakni 16,5 persen dari nilai proyek.
Masis berdasarkan informasi itu, salah satu rekanan yang ditunjuk adalah Muara Perangin Angin. Ia mendapatkan proyek dengan beberapa bendera perusahaan dan total nilai proyek Rp4,3 miliar. “Pemberian fee oleh tersangka MR [Muara Perangin Angin] diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA [Marcos Surya Abdi], tersangka SC [Shuhanda Citra] dan tersangka IS [Isfi Syahfitra],” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, 20 Januari 2022. Suap tersebut diberikan kepada Iskandar untuk kemudian diteruskan ke Terbit.
Para tersangka dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Tim)