- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Hari Ini Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Hadapi Vonis

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju jalani persidangan (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Terkait dugaan terima suap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stephanus Robin Pattuju akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada hari ini, Rabu (12/1).

Informasi itu terkonfirmasi dengan keterangan yang diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Robin sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,538 miliar untuk menangani lima kasus korupsi di KPK. “Hari ini diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk,” ujar Ali melalui pesan tertulisnya, Rabu (12/1).

Menurut Ali,  lembaganya sangat yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Menurut Ali, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa. “Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  telah menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara. Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp 1 miliar. Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan